MAKALAH HAK MILIK DAN KEPEMILIKAN

Kata Pengantar 

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.


            Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
    
   
        Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
    
   
        Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
    




DAFTAR ISI

Kata Pengatar.................................................................................................        i
Daftar Isi........................................................................................................        ii
Bab I Pendahuluan.........................................................................................        1
A.    Latar Belakang.........................................................................................        1
B.     Rumusan Masalah....................................................................................        3
C.     Tujuan.......................................................................................................        3
Bab II Pembahasan......................................................................................        4
A.    Pengertian Hak Milik...............................................................................        4
B.     Pembagian Hak Milik...............................................................................        5
C.     Sumber Hak Milik....................................................................................        8
Bab III Penutup............................................................................................        14
A.    Kesimpulan...............................................................................................        14
B.     Saran.........................................................................................................        14
Daftar Pustaka.............................................................................................        15


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Misi utama kerasulan Muhammad SAW adalah untuk membimbing manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Nabi Muhammad SAW juga memerintahkan kepada seluruh umatnya agar memelihara hak antar sesama.
Manusia tidak bisa hidup sendiri. Ia harus hidup bermasyarakat, saling membutuhkan dan saling mempengaruhi dalam menghadapi berbagai macam persoalan untuk menutupi kebutuhan antara yang satu dengan yang lain. ketergantungan seseorang kepada yang lain dirasakan  ada ketika manusia itu lahir. Setelah dewasa, manusia tidak ada yang serba bisa. Seseorang hanya ahli dalam bidang ilmu saja, seperti seorang petani mampu ( dapat) menanam ketela pohon dan padi dengan baik, tetapi dia tidak mampu membuat cangkul. Jadi, petani mempunyai ketergantungan kepada seorang ahli pandai besi yang pandai membuat cangkul, juga sebaliknya, orang yang ahli dalam pandai besi tidak sempat menanam padi, padahal makanan pokoknya adalah beras. Jadi seorang yang ahli dalam pandai besi memiliki ketergantungan kepada petani.. Contoh lain yaitu dalam  jual beli seseorang tidak bisa bermuamalah sendirian. Apabila menjadi penjual maka memerlukan pembeli dan seterusnya. Setiap manusia memiliki kebutuhan, sehingga sering terjadi pertentangan-pertentangan  kehendak. untuk menjaga keperluan masing-masing, perlu ada aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia agar manusia itu tidak melanggar dan memperkosa hak-hak orang lain. Maka, timbullah hak dan kewajiban diantara sesama manusia, lebih tepatnya hak kepemilikan.
Kepemilikan dalam islam bersifat nisbi atau terikat dan bukan mutlak atau absolut. pengertian nisbi disini mengacu kepada kenyataan bahwa apa yang dimiliki manusia pada hakekatnya bukanlah kepemilikan yang sebenarnya( real) sebab dalam konsep islam yang memiliki segala sesuatu di dunia ini hanyalah Allah SWT dialah pemilik tunggal jagat raya dengan segala isinya yang sebenarnya . Apa yang kini dimiliki oleh manusia pada hakekatnya adalah milik Allah yang untuk sementara waktu  " diberikan" atau " dititipkan" kepada mereka, sedangkan pemilik riil tetap Allah SWT. Karena itu dalam konsep islam, harta dan kekayaan yang dimiliki mengandung konotasi amanah. Dalam konteks ini hubungan khusus yang terjalin antara barang dan pemiliknya tetap melahirkan  dimensi kepenguasaan, kontrol dan kebebasan untuk memanfaatkan dan mempergunakannya sesuai dengan kehendaknya. Namun pemanfaatan dan pengunaan itu tunduk kepada aturan main yang ditentukan oleh pemilik riil  Allah SWT . Kesan ini dapat kita tangkap umpamannya dalam kewajiban mengeluarkan zakat (yang bersifat wajib) dan imbauan untuk berinfak, sedekah dan menyantuni orang-orang yang membutuhkan
Dalam hak milik juga harus dilandasi oleh aspek-aspek keimanan dan moral, serta dijabarkan didalam aturan-aturan hukum, agar ada keadilan dan kepastian. Benar pernyataan bahwa hukum tanpa moral dapat jatuh kepada kezaliman, dan moral tanpa hukum dapat menimbulkan ketidakpastian.
Islam telah menetapkan adanya hak milik perseorangan maupun kelompok terhadap harta yang dihasilkan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum syara’. Islam juga menetapkan cara-cara melindungi hak milik ini, baik melindungi dari pencurian, perampokan, perampasan yang disertai dengan sanksinya.
Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai “Hak Milik.”

B. Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan hak milik ?
2.    Apa saja pembagian dari hak milik ?
3.    Apa sumber dari hak milik ?


C. Tujuan
1.     Pembaca dapat mengerti dan memahami pengertian hak milik.
2.     Pembaca dapat mengerti dan memahami terkait pembagian dari hak milik.
3.    Pembaca dapat mengerti dan memahami terkait sumber hak milik.


 BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Hak Milik
            Secara etimologi, kata milik berasal dari bahasa Arab al-milk yang berarti penguasaan terhadap sesuatu ). Al-Milk juga berarti sesuatu yang dimiliki (harta). Milk juga merupakan hubungan seseorang dengan suatu harta yang diakui oleh syara’, yang menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta itu, sehingga ia dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta itu, kecuali adanya halangan syara’. Contoh halangan syara’ misalnya  orang itu belum cakap bertindak hukum, seperti anak kecil, orang gila, atau kecakapan hukumnya hilang, seperti orang yang jatuh pailit, sehingga dalam hal-hal tertentu mereka tidak dapat bertindak hukum terhadap miliknya sendiri.[1]
Menurut DR. Mardani dalam buku  fiqh ekonomi syari’ah. Pengertian hak secara etimologis yaitu ketetapan dan kepastian. Adapun secara terminologi fiqh, hak yaitu suatu hukum yang telah ditetapkan secara syara’. Sedangkan  pengertian milik secara etimologis yaitu penguasaan terhadap sesuatu, dan secara terminologis yaitu kekhususan terhadap pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaat selama tidak menghalang syar’i. Apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara’, orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik akan dijual atau akan digadaikan, baik dia sendiri maupun dengan perantaan orang lain.[2]
     Menurut Abdul salam al-Abadi (1987), kepemilikan adalah hak khusus manusia terhadap kepemilikan barang yang diizinkan bagi seorang untuk memanfaatkan dan mengakolasikan tanpa batas hingga terdapat alasan yang melarangnya. Dengan demikian, Kepemilikan dalam islam adalah “kepemilikan harta yang didasarkan atas agama. Kepemilikan ini tidak memberi hak mutlak kepada pemiliknya untuk menggunakannya sesuai keinginan sendiri, melainkan harus sesuai dengan beberapa aturan. Hal ini dikarenakan kepemilikan harta pada esensinya hanya sementara, tidak abadi, tidak lebih dari pinjaman terbatas dari Allah SWT.[3]
      Berdasarkan definisi tersebut, dapat dibedakan antara hak dan milik. Untuk lebih jelasnya dicontohkan sebagai berikut : seorang pengampu berhak menggunakan harta orang yang berada di bawah ampuannya. Pengampu berhak untuk membelanjakan harta itu dan pemiliknya adalah orang yang berada dibawah ampuannya. Dengan kata lain, tidak semua yang memiliki benda berhak menggunakan dan tidak semua yang punya hak penggunaan dapat memiliki.[4]
      
B.  Pembagian Hak Milik
          Dalam pengertian umum, hak dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu mal dan ghair mal. Hak mal ialah sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda-benda atau utang-utang. Sedangkan hak ghair mal terbagi kepada dua bagian, yaitu hak syakhshi, dan hak ‘aini
1. Hak syakhshi
      Hak syakhsi  ialah suatu tuntutan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap orang lain. Yang termasuk hak ini misalnya: pembeli berhak menerima barang dan penjual berhak menerima uang.
2.    Hak ‘Aini
       Hak ‘aini ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak ‘aini ada dua macam; ashli dan thab’i. Hak ‘aini ashli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya shahub al-haq seperti hak milikiyah dan hak irtifaq. Sedangkan Hak ‘aini thab’I ialah jaminan yang ditetapkan untuk seseorang yang mengutangkan uangnya atas yang berutang. Apabila yang berutang tidak sanggup membayar, maka murtahin berhak menahan barang itu.
Macam –macam hak ‘aini ialah sebagai berikut:
a. Haq al-milikiyah ialah hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah. Boleh dia memiliki, menggunakan, mengambil manfaat, menghabiskannya, dan membinasakannya, dengan syarat tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
b. Haq al-intifa’ ialah hak yang hanya boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya.
c. Haq al-isti’mal (menggunakan) terpisah dari haq al istighal ( mencari hasil), misalnya rumah yang diwakafkan untuk didiami. Si mauquf ‘alaih boleh mendiami, ia tidak boleh mencari keuntungan dari rumah itu.
d. Haq al-irtifaq ialah hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang lain. Yang dimiliki bukan oleh pemilik kebun pertama. Misalnya saudara Ibrahim memiliki sawah di sebelahnya sawah saudara Ahmad. Air dari selokan dialirkan ke sawah saudara Ibrahim. Sawah tuan Ahmad pun membutuhkan air. Air dari sawah saudara Ibrahim dialirkan ke sawah tuan Ahmad dan air tersebut bukan milik saudara Ibrahim.
e. Haq al-isti’han ialah hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan. Rahn menimbulkan hak ‘aini bagi murtahin, hak itu berkaitan dengan harga barang yang digadaikan, tidak berkaitan dengan zakat benda, karena Rahn hamyalah jaminan belaka.
f. Haq al-ihtibas ialah hak menahan suatu benda. Hak menahan barang (benda) seperti hak multaqith ( yang menemukan barang) menahan benda luqathah.
g. Hak qarar ( menetap ) atas tanah wakaf, yang termasuk hak menetap atas tanah wakaf ialah :
·           Haq al-hakr ialah hak menetap di atas tanah wakaf yang disewa, untuk yang lama dengan seizin hakim.
·           Haq al-ijaratain ialah hak yang diperoleh karena ada akad ijarah dalam waktu yang lama, dengan seizin hakim, atas tanah wakaf yang tidak sanggup di kembalikan ke dalam keadaan semula misalnya karena kebakaran dengan harga yang menyamai harga tanah, sedangkan sewanya di bayar setiap tahun.
·           Haq al-qadar ialah hak menambah bangunan yang dilakukan oleh penyewa.
·           Haq al-marsyad ialah hak mengawasi atau mengontrol.
h. Haq al-murur ialah hak manusia untuk menempatkan bangunannya di atas bangunan orang lain.
i. Haq al-jiwar ialah hak-hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas batas tempat tinggal, yaitu hak-hak untuk mencegah pemilik agar tidak menimbulkan kesulitan terhadap tetangganya.
j. Haq syafah atau haq syurb ialah kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum sendiri dan untuk diminum binatangnya serta untuk kebutuhan rumah tangganya.
      Sedangkan milik yang dibahas dalam fiqh muamalah dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.    Milk tam, yaitu suatu pemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus, artinya bentuk benda dapat dikuasai. Pemilikan tam bisa diperoleh dengan banyak cara, misalnya jual beli
2.    Milk naqishah yaitu bila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut, memiliki benda tanpa memiliki manfaatnya atau memiliki manfaat saja tanpa memiliki zatnya.
    Dilihat dari segi mahal ( tempat), milik dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
1.    Milk al-‘ain atau disebut pula milk al raqabah, yaitu memiliki semua benda, baik benda tetap ( ghair manqul ) maupun benda-benda yang dapat dipindahkan
 ( manqul ) seperti pemilikan rumah, kebun, dan motor. Pemilikan terhadap benda-benda disebut milk ‘ain.
2.    Milk al-manfaah, yaitu seseorang yang hanya memiliki manfaatnya saja dari suatu benda, seperti benda hasil meminjam, wakaf, dan lainnya.
3.    Milk al-dayn, yaitu pemilikan karena adanya hutang, misalnya sejumlah uang dipinjamkan kepada seseorang atau pengganti benda yang dirusakkan. Utang wajib dibayar oleh orang yang berutang.
     Dari segi shurah ( cara berpautan milik dengan yang dimiliki ), milik dibagi menjadi dua bagian yaitu :
1. Milk al-mutamayyiz, yaitu sesuatu yang berpautan dengan yang lain, yang memiliki batasan-batasan yang dapat memisahkannya dari yang lain.
2. Mulk al-syai’ atau milk al-musya yaitu milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu, betapa besar atau betapa kecilnya kumpulan itu. Misalnya memiliki sebagian rumah, seperti daging domba dan harta yang dikongsikan, seperti seekor sapi yang dibeli oleh 40 orang untuk disembelih dan dibagikan dagingnya.[5]

C.  Sumber Hak Milik
       Sumber –sumber yang dapat dijadikan dasar untuk memperoleh hak milik dalam hukum islam antara lain :
1.    Ihrazul mubahat yaitu memiliki benda-benda yang boleh dimiliki, atu menempatkan sesuatu yang boleh dimiliki di sesuatu tempat untuk dimiliki.
2.    Al- uqud (aqad)
3.    Al- khalafiyah (pewarisan)
4.    Attawalludu minal mamluk (berkembang biak).
     Empat inilah yang menyebabkan timbulnya hak pemilikan di dalam syara’ kita ini.
     Beberapa sebab pemilikan yang terdapat di kalangan bangsa jahiliyah, telah dihapuskan oleh islam. Seperti dengan jalan peperangan sesama sendiri, dengan jalan membudakkan orang yang tidak sanggup membayar hutang dan kadaluwarsaan atau dengan istilah fiqh dikatakan taqadum yang menimbulkan hak karena kadaluwarsa.
1. Ihrazul mubahat ( menimbulkan kebolehan )
   Sudah diterangkan, bahwa salah satu dari sebab pemilikan atau malakiyah atau tamalluk, ialah : ihrazul mubahat. Maka yang dikatakan mubah itu, ialah harta yang tidak masuk ke dalam milik yang dihormati (milik seseorang yang tidak sah) dan tak ada pula suatu penghalang yang dibenarkan syara’ untuk memilikinya.
   Inilah yang dikatakan mubah. Seperti air yang tidak dimiliki seseorang, rumput dan pepohonan di hutan belantara yang tidak dimiliki orang, binatang buruan dan ikan-ikan di laut. Ini semuanya barang mubah. Semua orang dapat memiliki apa yang disebutkan menjadilah miliknya. Kemudian memiliki benda-benda yang mubah dengan jalan ihraz. Kemudian memiliki benda-benda yang mubah dengan jalan ihraz, memerlukan dua syarat :
a.    Benda itu tidak dikuasai orang lain lebih dahulu.
        Umpamanya seseorang mengumpul air hujan dalam satu wadah dan dibiarkan, tidak diangkat ke tempat yang lain, maka orang lain tidak berhak lagi mengambil air dalam wadah itu; karena air ini tidak lagi merupakan benda mubah lantaran telah dikuasai oleh seseorang. Maka karena itulah kaidah berkata “ Barangsiapa mendahului orang lain sesuatu yang mubah bagi semua orang, maka sesungguhnya ia telah memilikinya”.
b.    Maksud tamalluk ( untuk memiliki )
        Jikalau seseorang memperoleh sesuatu benda mubah, dengan tidak bermaksud memilikinya, tidaklah benda itu menjadi miliknya. Umpamanya seorang pemburu meletakkan jarring ( perangkap) lalu terjeratlah seekor binatang buruan, maka jika ia meletakkan jaringnya sekedar mengeringkan jarring itu, tidaklah dia berhak memiliki binatang buruan yang terjerat oleh jaringnya, orang lain masih boleh mengambil binatang itu dan memilikinya. Dan yang mengambil itulah dipandang muhriz, bukan pemilik barang.
2. Akad
        Menurut istilah fuqaha akad ialah perikatan ijab kabul secara yang disyari’atkan agama Nampak, bekasannya pada yang diakadkan itu.
 Masuk kedalam uqud, dari segi menjadi sebab milikiyah atau malakiyah :
a. Uqud jabariyah, yaitu : akad-akad yang diharuskan dilakukan berdasarkan kepada keputusan hakim, seperti menjual harta orang yang berutang secara paksa. Maka penjualan itu sah walaupun dia menjual karena dipaksa oleh hakim, dan hakim memaksa menjual barang itu untuk membayar hutang kepada orang lain. Dan masuk ke dalam uqud ini, tamalluk jabry, yaitu seperti syuf’ah.
b. Istimlak untuk maslahat umum. Umpamanya tanah-tanah yang disamping mesjid, kalau diperlukan untuk mesjid, harus dapat dimiliki oleh mesjid dan pemilik harus menjualnya. Ini dikatakan tamalluk bil jabri (pemilikan dengan paksa).
c. Khalafiyah
     Khalafiyah yaitu bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru di tempat yang lama yang telah hilang, pada berbagai macam rupa hak.
     Khalafiyah ini ada dua macam :
a.    Khalafiyah syakhsy ‘an syakhsy dan itulah yang dikatakan irts dalam istilah kita.
b. Khalafiyah Syai’ ‘an syaiin dan itulah dikatakan tadlmin, atau ta’widl (menjamin kerugian).
·       Irts adalah khalafiyah dimana si waris menempati tempat si muwarits dalam memiliki harta-harta yang ditinggalkan oleh si muwarits, yang dinamakan tarikah dan tentang segala mas-uliyah maliya terhadap tarikah itu.
      Maka apabila yang meniggal tidak meniggalkan harta atau harta itu kurang dari jumlah hutangnya, maka si waris tidak bertanggung jawab terhadap itu. Karena irts sebab bagi memiliki harta, bukan sebab membayar hutang. Karena inilah tidak diharuskan membayar hutang-hutang si muwaris.
·      Tadlmin dan ta’widl
     Apabila seseorang merugikan milik orang lain, karena rusak di tangannya, atau hilang, maka dalam keadaan ini wajiblah dibayar harganya dan diganti kerugian-kerugian si pemilik harta. Karena demikian, orang yang dirugikan berhak menerima iwadl. Dalam hal ini masuklah diat dan arsyul jinayat. Semuanya ini dimiliki dengan jalan khalafiyah.
3. Tawallud minal mamluk (timbulnya kepemilikan dari benda yang dimiliki)
        Diantara sebab-sebab dan dasar-dasar  yang telah tetap, tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, ialah : segala yang terjadi dari benda yag dimiliki, menjadi hak bagi yang memiliki benda itu.
Contoh :
*      Anak binatang menjadi milik pemilik binatang.
*      Bulu domba menjadi milik pemilik domba dan sebagainya.[6]

     Jika kita mengkaji dan mempelajari hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan cara-cara seseorang mendapatkan harta yang sah, maka menurut Yuliadi akan tampak bahwa sumber sahnya hak milik pribadi sebagai berikut, yaitu :
a.    Bekerja
   Islam telah mengkaji bahwa motivasi dan alasan bekerja adalah dalam rangka mencari karunia Allah SWT. Tujuan bekerja adalah untuk mendapatkan harta agar seseorang dapat memenuhi kebutuhannya, menikmati kesejahteraan hidup dan perhiasan dunia.
       Bekerja bukan sebab memperoleh harta melainkan perwujudan dari pelaksanaan perintah syara’.
Seperti dalam surah Al-jumu’ah ayat 10 yang artinya bahwa :
”maka bertebarlah di muka bumi ini dan carilah anugerah dari Allah SWT.”
       Kita sering mendapatkan orang yang bekerja namun tidak mendapatkan harta. Usaha bekerja  hanyalah faktor-faktor yang harus diusahakan agar rizki di tangan Allah tersebut dating. Karena itulah, ada perbedaan antara kewajiban bekerja atau berusaha dengan pemahaman “ rizki yang menentukan Allah”. Tiap orang wajib mengusahakan perolehan harta secara halal sehingga menghasilkan hak milik pribadi yang benar.
b.    Warisan
        Waris merupakan salah satu mekanisme pembagian harta milik orang lain yang meniggal kepada ahli warisnya. Hukum waris menyebabkan seorang ahli waris dapat memiliki harta sebagai hak atas bagian harta waris yang ada.islam telah menempatkan hukum waris sebagai hukum tauqifi ( yakni ketentuan hukum yang bersifat tetap dari allah SWT.
c.    Untuk menyambung hidup
        Setiap manusia wajib memperoleh hak  untuk hidup. Dan bekerja merupakan salah satu penyebab yang dapat menjamin seseorang terpenuhi kebutuhannya dan terjaga kelangsungan hidupnya . warga negara berhak memperoleh jaminan atas tersedianya lapangan pekerjaan bagi mereka. Apabila orang tersebut tidak mampu bekerja karena sakit atau terlampau tua atau ketidakmampuan lainnya, maka wajibnya wajib di tanggung oleh orang yang diwajibkan oleh syara’
d.   Harta pemberian Negara yang Diberikan kepada rakyat
       Melalui lembaga baitul maal, negara dapat memberikan sebagian harta kepada rakyat. Pemberian ini dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung dengan jalan memberikan berbagai sarana dan fasilitas sehingga individu rakyat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya atau agar dapat memanfaatkan kepemilikan mereka.
       Pemberian negara berupa harta kepada individu menjadikan adanya hak milik bagi orang yang bersangkutan.dalam hal ini negara berperan. Dalam hal ini negara berperan dalam memberikan akses kemudahan bagi individu agar bisa memanfaatkan kepemilikan yang diberikan.
e.    Saling menolong/hubungan yang halal antar manusia
       Cara kepemilikan harta semacam ini dapat terjadi karena berbagai kondisi yaitu :
1. Hubungan pribadi antar individu menyebabkan adanya saling member dan menolong antarsesama. Seseorang dapat memperoleh harta karena hadiah, hibah, Sedekah, dan lain-lain dari orang lain.
2. Pemilikan harta sebagai ganti rugi ( kompensasi) dari kemudharatan yang menimpa seseorang,  Misalnya diyat.
3. Mendapatkan mahar berikut hal-hal yang diperoleh melalui akad nikah.
4. Luqathah ( barang temuan) yang diperoleh tanpa bersusah payah seperti menemukan barang di tengah jalan tempat tersembunyi . dalam hal ini seseorang yang menemukan suatu barang di jalan atau di tempat umum, maka harus diteliti terlebih dahulu.apabila barang tersebut memungkinkan untuk disimpan dan diumumkan untuk dicari siapa pemiliknya.
5. Santunan yang diberikan negara kepada para pejabat pemerintahan.[7]
           








BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
 Sebagai penutup dari tulisan inidapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut:
·         Konsep dasar hak milik dalam hukum islam memiliki keunikan tersendiri di  bandingkan dengan hukum yang lain.karakteristik tersebut dapat dilihat baik segi pengertian , pembagian, dan sumber-sumber memperoleh hak milik.Sumber-sumber yang dapat dijadikan dasar untuk memperoleh hak milik dalam hukum islam antara lain :
*      Ihrazul mubahat yaitu (memiliki benda-benda yang boleh dimiliki, atu menempatkan sesuatu yang boleh dimiliki di sesuatu tempat untuk dimiliki).
*      Al- uqud (aqad)
*      Al- khalafiyah (pewarisan)
*      Attawalludu minal mamluk (berkembang biak).

B. Saran
Dalam memahami tentang hak milik tentunya akan menemui perbedaan antara ulama satu dengan yang lainnya. Maka dari itu, kita sebagai mahasiswa tidak sepantasnya saling salah menyalahkan pendapat satu dengan yang lainnya. Karena setiap pendapat yang dikeluarkan oleh para ulama dan ilmuan  tentunya semuanya memiliki dasar. Kita harus lebih bijak dalam mengatasi perbedaan.
          Sebagai mahasiswa yang di pandang sebagai generasi intelektual yang tinggi, hendak nya kita mampu merangkum setiap ilmu yang didapat dengan pemahaman konsep dan penerapan ilmu secara seimbang. Semoga dengan adanya makalah ini, sedikit banyak mampu menyumbang kan ilmu pengetahuan tentang hak milik dan dapat di praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

DAFTAR PUSTAKA
Mardani, 2012. Fiqh Ekonomi Syari’ah.Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Hakim Lukman, 2012. Prinsip- Prinsip Ekonomi Islam.Surakarta:PT Gelora Aksara Pratama
Qardhawi Yusuf,1997.Norma Dan Etika Ekonomi Islam.jakarta:Gema Insani Press
Suhendi Hendi,2011.Fiqh Muamalah.Jakarta:PT RajaGrafindo Persada
Suhendi Hendi,2008.Fiqh Muamalah.Jakarta:PT RajaGrafindo Persada
Ash-Shiddieqy Teungku Muhammad Hasbi,1999.Pengantar Fiqh Ekonomi.Semarang:PT Pustaka Rizki Putra
Haroen Nasrun,2007.Fiqh Muamalah.Jakarta: Gaya Media Pratama
Sholahuddin M ,2007.Asas-Asas Ekonomi Islam.jakarta:PT RajaGrafindo Persada
Ghazaly Abdul Rahman,dkk.,2010.fiqh muamalah.Jakarta:Kencana Prenada Media Group




[1] Nasrun Horoen, Fiqh Muamalah ,Gaya Media Pratama, Jakarta, 2007, hlm.31
[2] Mardani, Fiqh Ekonomi Syari’ah , Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2012,  hlm. 66
[3] Lukman hakim, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, Erlangga, Surakarta, 2012, hlm.42
[4]GhazalyAbdul Rahman,dkk.,.fiqh muamalah.Kencana Prenada Media Group.Jakarta.2010 hlm.45
[5] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008, hlm.34-41
[6] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy,Pengantar Fiqh Muamalah,PT.Pustaka Rizki Putra,Semarang,1999,hlm.12-16
[7] M.Sholahuddin,.Asas-Asas Ekonomi Islam,PT RajaGrafindo Persada,Jakarta,2007,hlm.67-93


Download Makalah disini Format Doc

Comments

  1. Sulit dipercaya bagaimana saya mendapat pinjaman Rp150.000.000. Nama saya Ny. Mainunah Elsa saya adalah warga negara Indonesia. Saya senang saya mendapat pinjaman dari pemberi pinjaman yang membantu saya dengan pinjaman saya. Saya telah mencoba layanan yang berbeda tetapi saya tidak pernah bisa mendapatkan pinjaman dari layanan tersebut. beberapa dari mereka akan meminta saya untuk mengisi banyak dokumen dan pada akhirnya tidak akan berakhir dengan baik. tetapi saya senang setelah bertemu dengan MOTHER KARINA, saya bisa mendapatkan pinjaman Rp150.000.000 sekarang bisnis saya berjalan dengan baik dan saya ingin memberi tahu Anda semua hari ini karena mereka cepat dan 100% dapat diandalkan. sekarang saya membayar kembali pinjaman yang saya dapatkan dari Perusahaan (KARINA ROLAND LOAN COMPANY). hubungi mereka dan jangan buang waktu Anda dengan para peminjam pinjaman palsu: Email: (karinarolandloancompany @ gmail. com

    NAMA PERUSAHAAN = PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA
    EMAIL PERUSAHAAN = KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM
    EMAIL SAYA = MAIMUNAHELSAELSA@GNAIL.COM
    ACCOUNT NUMBER = 0826401612
    NAMA ACCOUNT = PINJAMAN YANG DISEDIAKAN MAINUNAH ELSAAP = RP150.000.000
    BANK KODE = 004
    BANK NEGARA INDONESIA

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Download Vegas Pro 16 x64 Bit + Crack Full Versi | Vidio Editing

Mencuri data, Paswoord, Informasi hanya bermodalkan Flashdisk